"Total di kami ada 70 korban, rata-rata korbannya ibu rumah tangga. Mungkin di luar masih ada korban lainnya, mungkin bisa mencapai ratusan korbannya," terang Aulia Fahmi selalu pengacara korban, Mei Siswi Yanti kepada detikcom, Kamis (15/2/2018).
Mei merupakan salah satu korban yang kerugiannya mencapai Rp 200 juta. Dia sudah mengikuti arisan 'Sulva' ini sejak Desember 2017 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem arisan ini diselenggarakan lewat grup WhatsApp. SA selaku admin, membuat sistem pasangan arisan tiga orang dalam satu grup dengan angka yang bervariasi.
"Nah anehnya, yang dapat nomor urut pertama itu dia nggak keluar duit, alias kosong. Yang bayar itu nomor 2 dan 3," imbuhnya.
Setiap tanggal pemasangan, nomor urut pertama berhak mendapatkan uang yang dipasang oleh nimor 2 dan 3. Nanti, setelah 10 hari, pemasang nomor 1 wajib mengembalikan uang nomor 2 dan 3.
"Setiap hari ke-10, nomor satu kembalikan uang ke admin, kemudian nanti admin memberikan kelebihan uang ke nomor 2 dan 3 dengan nilai yang bervariasi. Misalnya nomor 2 pasang Rp 2 juta, nanti dikembalikan Rp 2.100.000," tuturnya.
Awalnya, arisan ini dirasakan berjalan lancar oleh para member. Belakangan ini, member tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Bahkan, uang yang dipasang untuk arisan pun tidak dikembalikan.
"Belakangan setelah sudah banyak yang pasang akhirnya ditutup dengan alasan dia bilang nomor 1 ini pada nggak komitmen. Setelah ditelusuri, ada kemungkinna si nomor 1 ini adalah orang-orang si admin juga," paparnya.
Mei mengaku tergiur mengikuti arisan itu karena dijanjikan keuntungan yang cukup lumayan. Sayangnya, Mei tidak pernah mengenal pelaku.
"Tahunya cuma dari mulut ke mulut saja. Klien saya ini diajak sama temannya juga, yang jadi korban juga," tambahnya.
Para korban sudah berupaya mencari SA, namun saat ini dia tidak diketahui keberadaannya. Atas hal ini, korban pun melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Laporan korban diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/879/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 15 Februari 2018.
"SA kami laporkan dengan dugaan pasal UU ITE Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) yang ancaman hukumannya 6 tahun Penjara dan/denda 1 Milyar. Kami berharap polisi segera menindak lanjuti laporan kami dan menangkap pelakunya," pungkas Fahmi.
(mei/idh)











































