Pabrik solar palsu ini terletak di Jl Cikande-Rangkasbitung KM 8,5 Jawilan, dengan nama PT Tialit Anugerah Industri. Pabrik ini berdiri di kawasan industri di Serang bagian timur.
Pabrik tersebut berada di samping sebuah ruko dan kantor PJR Induk 1 Jawilan Polda Banten. Di sampingnya juga berdiri kantor Kecamatan Jawilan, yang berjarak kurang-lebih 30 meter. Dari pantauan, di dalam pabrik terdapat 3 mobil tangki berukuran besar dan sedang. Dua mobil tangki dengan nomor B-9178-SYV dan A-9371-G berpelat kuning. Sedangkan satu mobil tangki berpelat B tapi samar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
![]() |
"Ini sudah satu tahun, kita tahunya pabrik ngumpulin oli bekas," ujarnya kepada wartawan di Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (15/2/2018).
Sementara itu, pegawai Kecamatan Jawilan yang enggan disebutkan namanya mengatakan data mengenai pabrik pengoplos solar ada di bagian Trantib (Ketentraman Ketertiban). Namun pihak kecamatan juga tak mengetahui pabrik tersebut membuat solar palsu.
"Kita nggak tahu kalau itu pabrik oplosan," ujarnya.
Saat ini, pabrik itu sudah disegel oleh pihak kepolisian. Tak ada satu pegawai pun di dalam pabrik tersebut.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tipideksus Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan pelaku mendirikan pabrik ini dengan berkedok perusahaan ekspedisi. Pemilik berinisial S membuat solar dengan mengendapkan campuran bahan kimia dengan limbah oli bekas.
Tersangka membeli bahan baku dari Lampung berupa minyak mentah atau oli bekas solar kotor bekas bengkel atau dari industri. Solar palsu ini ditampung di sebuah bak penampungan dan dijual seharga Rp 5 ribu ke industri dan kapal di Lampung, Jabar, dan Tangerang.
"Pelaku industri tentu saja curiga bahwa ini adalah solar palsu karena dijual dengan harga Rp 5 ribu. Padahal harga solar untuk industri saat ini bisa mencapai Rp 10 ribu," kata Daniel di gedung KKP, Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. (bri/rvk)