Karena itu, Bamsoet ini meminta agar Komisi III mendorong mitra kerjanya, dalam hal ini aparat penegak hukum supaya memiliki perspektif gender. Bamsoet berharap instrumen hukum yang ada diefektifkan agar dapat memberikan keadilan untuk perempuan.
"Kami mendorong aparat penegak hukum supaya memiliki perspektif gender dalam menangani kasus hukum terhadap perempuan dan dapat mengefektifkan instrumen hukum yang sudah ada guna memberikan keadilan bagi kaum perempuan," kata Bamsoet kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"648 pengaduan masuk ke lembaga itu terkait kasus kekerasan yang menimpa perempuan selama 2017. Itu hanya di Jakarta. Pengaduan tertinggi adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga, sebanyak 308. Dari 648 laporan kasus itu, hanya 26 kasus pidana yang diputus oleh pengadilan," ujarnya.
Untuk mendukung pencegahan kekerasan terhadap perempuan, Bamsoet meminta agar Komisi VIII yang membidangi masalah perempuan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Kami juga meminta Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak untuk menyikapi secara tegas setiap peristiwa kekerasan yang terjadi, terutama yang melibatkan anak dan perempuan," tuturnya.
(yas/idh)











































