"Pelaku sengaja mendirikan PT Tialit Anugerah Energi dengan berkedok perusahaan ekspedisi untuk mengelabui masyarakat dan petugas. Namun, berdasarkan informasi dari masyarakat kami melakukan penyelidikan dan ditemukan pabrik solar tanpa izin, lengkap dengan peralatan pembuatan solar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Daniel Tahi Monang Silitongga di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Daniel menceritakan pelaku membuat solar palsu dengan mengendapkan campuran bahan kimia dengan limbah oli bekas. Setelah diendapkan selama empat jam maka campuran itu akan mencair dan lebih bersih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dicampur dengan bahan kimia, selanjutnya diendapkan dalam tangki storage selama 4 jam supaya kotoran padatnya terpisah. Kemudian minyak solarnya disedot dengan menggunakan mesin pompa dan dimasukkan ke dalam bak penampungan sebelum dipasarkan sebagai bahan bakar jenis solar," imbuhnya.
Pabrik solar palsu ini dapat memproduksi sebanyak 400 ribu liter perbulan. Solar itu dijual seharga Rp 5 ribu per liter ke industri-industri dan kapal-kapal di wilayah Lampung, Jawa Barat, dan Tangerang.
Pelaku mendistribusikan solar palsu sesuai orderan perusahaan industri dan nelayan. Solar palsu juga dikemas dengan jerigen lima liter dan truk tangki.
"Pelaku industri tentu saja curiga bahwa ini adalah solar palsu karena dijual dengan harga Rp 5 ribu. Padahal, harga solar untuk industri saat ini bisa mencapai Rp 10 ribu," ujar Daniel.
Pelaku diketahui telah beroperasi sejak tahun 2017 lalu. Kegiatan ini sempat berhenti pada bulan Oktober 2017. Kemudian, kembali beroperasi pada bulan Desember 2017 hingga ditahan. Dari kegiatan itu, pelaku juga mendapatkan keuntungan senilai Rp 500 juta per bulan.
"Dari hasil penggerebekan, kami menangkap pemilik pabrik dengan inisial S yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Daniel.
Polisi berhasil menyita alat bukti berupa 29 ribu liter limbah oli, 13.500 liter minyak solar hasil pengolahan, 2 dua unit dompleng, 1 unit pompa, 1 unit mesin sedot, 40 sak karung bahan kimia, 20 (dua puluh) jeriken cairan bleaching, 3 unit truk tangki, dan 1 lembar surat jalan sopir.
Atas perbuatannya, S dianggap melanggar pasal 53 dan pasal 54 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar.