"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka HSG (Hery Susanto Gun) dalam TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru Kecamatab Muara Kaman Kepada PT SGP ke penuntutan," ucap Kabiro Humas KPK kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).
KPK melengkapi berkas Hery dengan memeriksa 19 saksi. Rencananya, Hery akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus). Lokasi sidang ini juga sama dengan tersangka sebelumnya, yang berkasnya juga sudah dilimpahkan lebih dulu yaitu Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sangkaan suap, Hery Susanto Gun diduga memberi Rp 6 miliar kepada Rita. Uang itu disebut diberikan pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Masih dalam penetapan kasus yang sama, Rita juga menjadi tersangka dalam dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
Yang terbaru adalah dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, Rita diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar. Namun, kasus ini masih di tahap penyidikan. (nif/dhn)











































