Bejat! Guru SMP di Lahat Sumsel Cabuli Murid hingga Hamil 3 Bulan

Bejat! Guru SMP di Lahat Sumsel Cabuli Murid hingga Hamil 3 Bulan

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 14:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar (Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang - Seorang guru SMP negeri di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial KH (56) dilaporkan ke polisi. KH diduga mencabuli anak didiknya, RM (15), hingga hamil 3 bulan.

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar mengatakan perbuatan bejat tersebut sudah terjadi sejak korban duduk di bangku SMP. Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajarkan les privat dan mengajak pergi korban.

Keluarga korban yang curiga juga sudah mengingatkan guru yang berstatus PNS ini menjauhi anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya itu dengan mengajari privat dan sering diajak keluar sejak SMP dan sekarang itu korban sudah kelas 1 SMA. Keluarga korban sebenarnya pernah melarang guru ini untuk tidak mendekati lagi anaknya dan alat komunikasi semua disita, tapi malah dikasih HP lagi sama gurunya," kata Ginanjar kepada detikcom, Kamis (15/2/2018).

Seiring dengan berjalannya waktu, korban diajak jalan dan menginap di salah satu hotel untuk berhubungan intim. Namun saat itu korban menolak karena takut hamil. Namun pelaku tetap memaksa korban.

Barang bukti baju korban pencabulan guru SMP di Lahat, SumselBarang bukti baju korban pencabulan guru SMP di Lahat, Sumsel. (Raja Adil Siregar/detikcom)

Tidak sampai di situ, perbuatan cabul KH ternyata terus terulang hingga 3 kali dan menyebabkan korban hamil. Bahkan ibu kandung korban curiga karena korban sudah lama tidak datang bulan.

"Karena sudah lama anaknya tidak ada datang bulan itulah, ibu kandung korban lantas membawa anaknya periksa ke dokter. Saat itu diketahui sudah hamil 3 bulan dan langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Lahat," tutur Ginanjar.

"Untuk korban lain, kita dapat informasi memang ada. Oleh sebab itu, kita akan periksa saksi-saksi lain dan menunggu dari laporan korban yang merasa pernah berhubungan dengan pelaku," sambungnya.

Akibat perbuatannya, KH, yang merupakan warga Perumnas Selawi, Kecamatan Selawi, Kabupaten Lahat, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads