Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar mengatakan perbuatan bejat tersebut sudah terjadi sejak korban duduk di bangku SMP. Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajarkan les privat dan mengajak pergi korban.
Keluarga korban yang curiga juga sudah mengingatkan guru yang berstatus PNS ini menjauhi anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring dengan berjalannya waktu, korban diajak jalan dan menginap di salah satu hotel untuk berhubungan intim. Namun saat itu korban menolak karena takut hamil. Namun pelaku tetap memaksa korban.
![]() |
Tidak sampai di situ, perbuatan cabul KH ternyata terus terulang hingga 3 kali dan menyebabkan korban hamil. Bahkan ibu kandung korban curiga karena korban sudah lama tidak datang bulan.
"Karena sudah lama anaknya tidak ada datang bulan itulah, ibu kandung korban lantas membawa anaknya periksa ke dokter. Saat itu diketahui sudah hamil 3 bulan dan langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Lahat," tutur Ginanjar.
"Untuk korban lain, kita dapat informasi memang ada. Oleh sebab itu, kita akan periksa saksi-saksi lain dan menunggu dari laporan korban yang merasa pernah berhubungan dengan pelaku," sambungnya.
Akibat perbuatannya, KH, yang merupakan warga Perumnas Selawi, Kecamatan Selawi, Kabupaten Lahat, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini