"Anda dikenalkan bahwa Andi kenal dengan anggota DPR, pernah nggak nyinggung terdakwa, bahwa Andi punya teman namanya Setya Novanto?" tanya hakim ke Winata yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
"Sama sekali nggak. Sama sekali nggak. Saya tidak pernah tahu. Saya, pak Andi hanya ketemu sekali, kedua by phone," ucap Winata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Irman ini pernah nggak misalnya dia bilang kita harus bawa duit ke DPR?" tanya hakim.
"Kalau saya dapat kesan bahwa dia, pak Irman minta ngatur proyek ini hanya ngasih ke eksekutif. Dana ini yang dia bilang 8 persen itu untuk eksekutif. Pak menteri, Bu sekjen," ucap Winata.
"Benar dia ngomong gitu untuk menteri, untuk sekjen?" tanya hakim lagi.
"Ada. Saya ngapain ngarang," ujar Winata.
Hakim kemudian meminta Winata mengingat apakah permintaan 8 persen itu memang untuk menteri. Winata menyebut permintaan itu disampaikan Irman sebelum tender.
"Dia di mana bicara 8 persen untuk menteri, untuk sekjen?" tanya hakim.
"Sebelum tender," jawab Winata.
"Anda sudah disumpah," ucap hakim.
"Iya," balas Winata.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini