"Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hate speech berupa penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Presiden Jokowi, tokoh ulama Buya Syafii, dan Polri melalui media sosial Facebook," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran dalam keterangannya, Kamis (15/2/2018).
Selain mem-posting ujaran kebencian, AA memasang foto tengah menenteng senjata laras panjang. Namun belum ada keterangan dari mana senjata itu didapatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Fadil mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, yakni 1 unit handphone Xiaomi Redmi3S, SIM card Telkomsel, akun Facebook AA, dan 1 unit senjata laras panjang air softgun. Fadil lantas menjabarkan ujaran kebencian yang diduga dilakukan AA. Adapun ujaran kebencian yang ditulis dalam akun Facebook AA adalah sebagai berikut, sebagaimana disampaikan Fadil:
1. Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara Keadilan
2. Saat Ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop.?.
3. Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing
4. Kalau gak ngutang, ya jual asset Negara. Itu kehebatan Jokowi. (bag/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini