"KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi bernama Suyitno atas tersangka MY (Mas'ud Yunus)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).
Terkait kasus ini, Suyitno juga sudah pernah dipanggil KPK. Mas'ud ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mas'ud diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut adalah pembahasan perubahan APBD.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Umar Faruq sebagai salah satu tersangka terlebih dahulu. Politikus PAN ini terkena OTT KPK saat masih menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.
Selain Umar, saat itu KPK menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo, dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK pun menyita uang Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan Dewan.
(nif/dhn)











































