"Hasilnya normal. Tidak ada indikasi sakit jiwa, perilaku seks menyimpang, atau disorientasi seksual," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/2/2018).
Dia mengatakan kedua pelaku hanya salah dalam menyalurkan hasrat. Mereka juga tak merencanakan perbuatan itu sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, keduanya memerkosa wanita berusia 21 tahun yang merupakan pacar tersangka Wandi. Perbuatan itu mereka lakukan di sebuah apartemen di Ciputat, Tangsel.
Setelah melakukan hubungan badan, Wandi menyuruh dan memaksa korban melakukan hubungan badan dengan temannya, Agoy. Dia juga mengancam akan membunuh korban jika hal itu tidak dipenuhi.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa hasil visum dan buku mutasi apartemen. Kedua pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang kekerasan memaksakan seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (abw/bag)











































