"Anda katanya pernah diminta ambil uang, itu yang nyuruh Sugiharto?" tanya hakim kepada Yosep, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
"Iya selalu," jawab Yosep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Lokasi di Mal Junction Cibubur USD 500 ribu diserahkan Vidi Gunawan;
2. Lokasi di Holland Bakery Kampung Melayu sebesar USD 400 ribu diserahkan oleh Vidi Gunawan;
3. Pom bensin AURI USD 400 ribu diserahkan Vidi Gunawan;
4. Pom bensin Kemang, Jakarta Selatan, USD 200 ribu diserahkan Vidi Gunawan;
5. Dari utusan yang mengaku istri Paulus yang di Menara BCA dekat Bundaran HI USD 300 ribu;
6. Dari Johanes Marliem USD 200 ribu di Mal Grand Indonesia;
7. Di rumah Yosep diserahkan oleh Fauzi utusan Anang Sugiana (Dirut PT Quadra Solution) USD 200 ribu
"Seluruhnya saya serahkan ke Pak Sugiharto. Kedelapan, saya pernah diminta tolong untuk menukarkan uang Rp 1 miliar jadi SGD 100 ribu, uang saya serahkan ke Pak Sugiharto lagi," ucap Yosep.
"Saudara pernah nanya sama Pak Sugiharto ini uang apa?" tanya hakim.
"Nggak pernah Pak. Saya diperintah jalan. Saya staf biasa Pak," jawabnya.
Kemudian, hakim bertanya apakah Yosep pernah menginjak uang yang diterimanya tersebut. Yosep membenarkan dan mengatakan uang itu demit atau setan.
"Anda pernah bilang sama staf di situ Anda injak-injak duit tersebut? Anda bilang ini uang setan? Berarti tahu?" tanya hakim.
"Setelah yang itu Pak. Setelah semua dari Pak Paulus Tannos itu yang saya injak-injak. Saya tahu bentuknya. Jadi waktu itu Pak Sugiharto, saya mau kasih kan sedang dipanggil Pak Irman, saya ke ruang sekretariat dulu. Teman-teman panitia lelang di ruang itu nanya 'bawa apa itu,' saya bilang, 'demit,'" ucap Yosep. (haf/dhn)











































