"Itu pelanggaran dan harus ditindak keras tanpa ampun," tegas Royke kepada detikcom, Kamis (15/2/2017).
Royke mengimbau masyarakat yang dipersulit dalam proses pembuatan SIM padahal sudah mengikuti prosedur yang berlaku dan dimintai biaya lebih untuk memuluskan penerbitan SIM tak segan melaporkan hal tersebut kepada atasan kepolisian setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ngadu ke mana saja boleh. Langsung ke Divisi Propam Mabes juga boleh," sambung dia.
Royke menjelaskan masyarakat tidak perlu takut melaporkan oknum polisi karena identitas pelapor dapat disembunyikan. "Lapor bisa kok sembunyikan data pelapor. Jangan takut," tutur Royke.
AKBP I Nengah Adi Putra tertangkap tangan atas dugaan pungli pada Sabtu (10/2) siang di Polrestro Bekasi Kota. Dia diduga melakukan pungli dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota.
Kasus ini diserahkan Paminal Polri ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. AKBP Nengah saat ini telah dicopot dari jabatan Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota dan dihadapkan pada sidang disiplin.
OTT dilakukan oleh Biro Paminal Polri setelah mendengar laporan dari masyarakat terkait sulitnya mengurus SIM di Polrestro Bekasi Kota melalui jalur yang sesuai dengan prosedur. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini