"Kasus ini masih kita kembangkan, mungkin belum bisa disampaikan pada kesempatan pagi ini. Anggota masih bekerja di lapangan, ada hal-hal perlu didalami lagi sehingga kita akan meringkus, katakanlah dari mana dia asal barangnya. Kemudian siapa-siapa yang tergabung di sini. Tentu kita akan lakukan pemantauan terus-menerus," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Kamis (15/2/2018).
Mardiaz menerangkan hari ini penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Fachri. Menurutnya, ada banyak hal yang masih perlu ditanyakan kepada Fachri karena kondisinya kemarin masih terkejut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Mardiaz menjelaskan pihak Fachri telah menyebutkan salah seorang nama kuasa hukum yang akan menangani kasus tersebut. Namun memang surat resmi belum diterima oleh Mardiaz.
"Terkait dengan proses hukum sudah disebutkan salah satu nama penasihat hukum, namun sampai saat ini kita belum mendapatkan surat kuasa dari warga maupun dari tersangka langsung," jelasnya.
Fachri ditangkap pada Rabu (14/2) kemarin, pukul 07.00 WIB, di rumahnya di kawasan Cirendeu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, lintingan ganja, dan beberapa alat isap.
Fachri disangkakan Pasal 112 sub 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (knv/fjp)











































