"Kami berharap KPK hari ini tidak melakukan penahanan karena Pak Zumi sangat diperlukan untuk memimpin jalannya pemerintahan, menjalankan program kerja, dan tentu juga melayani semua masyarakat di Provinsi Jambi," ucap Handika ketika dihubungi, Kamis (15/2/2018).
"Akan tetapi jika diputuskan menahan tentu juga tidak bisa kami tolak, dan akan dijalani dengan patuh meski dengan rasa berat hati," imbuh Handika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK |
"Hal itu sebagai wujud komitmen Pak Zumi untuk patuh dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata Handika.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 24 Januari 2018. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi.
KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Sedangkan, Arfan telah dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap. (nif/dhn)











































