Halim mengatakan, pelayanan SIM di Satuan Lalu Lintas di Polres di luar DKI Jakarta, berada langsung di bawah Kapolres.
"Kalau di Polres di luar DKI, SIM di bawah Kapolres dan pembina fungsinya Direktorat Lalu Lintas," tutur Halim, Kamis (15/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada, bisa dipastikan," tegas Halim.
Sementara terkait kasus AKBP I Nengah Adi Putra, Halim menyerahkannya kepada Propam Polda Metro Jaya.
"Sedang diperiksa oleh Propam, hasil pemeriksaan belum tahu," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, modus pungli tersebut dilakukan dengan menerbitkan perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya. Seharusnya, pemohon membuat SIM baru dengan prosedur tes teori dan praktek.
Akan tetapi, SIM yang masa berlakunya telah habis ini diperpanjang tanpa melewati prosedur tersebut. Namun pemohon dikenakan biaya PNBP untuk pengurusan SIM baru. (mei/fjp)