Kata Dirlantas Polda Metro Soal OTT Pungli Kasatlantas Polres Bekasi

Kata Dirlantas Polda Metro Soal OTT Pungli Kasatlantas Polres Bekasi

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 09:48 WIB
Kombes Halim Pagarra/Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra bicara soal OTT Kasatlantas Polres Bekasi AKBP I Nengah Adi Putra. Menurut Halim, Nengah berada di bawah koordinasi Kapolres Bekasi.

Halim mengatakan, pelayanan SIM di Satuan Lalu Lintas di Polres di luar DKI Jakarta, berada langsung di bawah Kapolres.

"Kalau di Polres di luar DKI, SIM di bawah Kapolres dan pembina fungsinya Direktorat Lalu Lintas," tutur Halim, Kamis (15/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pungli SIM (Surat izin Mengemudi) di Satlantas Polres Metro Bekasi Kota memunculkan isu adanya budaya setoran ke atas. Halim membantah isu itu.

"Tidak ada, bisa dipastikan," tegas Halim.

Sementara terkait kasus AKBP I Nengah Adi Putra, Halim menyerahkannya kepada Propam Polda Metro Jaya.

"Sedang diperiksa oleh Propam, hasil pemeriksaan belum tahu," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, modus pungli tersebut dilakukan dengan menerbitkan perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya. Seharusnya, pemohon membuat SIM baru dengan prosedur tes teori dan praktek.

Akan tetapi, SIM yang masa berlakunya telah habis ini diperpanjang tanpa melewati prosedur tersebut. Namun pemohon dikenakan biaya PNBP untuk pengurusan SIM baru. (mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads