Komisi III DPR Pertanyakan Aturan Fuad Amin Keluar Lapas

Komisi III DPR Pertanyakan Aturan Fuad Amin Keluar Lapas

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 09:51 WIB
Foto: Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa (Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menanyakan aturan yang dijalankan Lapas Sukamiskin saat mengizinkan Fuad Amin keluar lapas. Menurut Desmond, ada dua hal yang harus diperhatikan saat seorang napi izin keluar lapas.

"Ada dua hal yang harus kita lihat, kalau orang sakit ia memang seharusnya (dizinkan), ini kan bukan penjara, ini lembaga pemasyarakatan. Berarti orang yang dihukum di sana disiapin untuk keluar yang bisa bermasyarakat," ujar Desmond kepada detikcom, Rabu (14/2/2018) malam.

Yang kedua, Desmond mempertanyakan apakah fasilitas izin keluar lapas tersebut hanya diberikan kepada Fuad Amin. Dia pun kembali bertanya bagaimana jika semua napi berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya Fuad Amin kongkalikong dengan pejabat yang lain, nggak boleh," katanya.

Menurut Desmond, semua napi di lapas berhak mendapat perlakuan yang sama dengan Fuad Amin. Ia pun tidak masalah jika nantinya ada aturan yang memperhatikan unsur manusiawi bagi seorang napi.

"Saya komentarin ini nggak ini, jangan-jangan saya merugikan orang lain yang punya ruang yang sama. Saya hati-hati walaupun sebenarnya peraturan tidak membolehkan itu," ucapnya.

"Tapi peraturan kan perlu ada kebijakan yang manusiawi, misalkan ini bicara tentang seorang laki-laki secara biologis perlu ada penyaluran misalnya, ya sudah boleh keluar, kalau itu kebijakannya, yang melanggar hukum itu saya menutup mata deh," imbuhnya.


Kepala Lapas dipandang Desmond memiliki hak untuk mendisiplinkan Fuad Amin jika terbukti menyalahgunakan izin. Namun jika ada kerja sama antara Fuad Amin dan pihak lapas, sebagai Komisi III DPR pihaknya akan memberi evaluasi.

"Berarti Fuad Amin kah yang bohong atau ini bentuk kerjasama lain yang sifatnya menyuap. Kalau ini menyuap, ya tentunya saya sebgai anggota komisi, tentunya ini nantinya yang saya akan pertanyakan ke Kementerian Hukum dan HAM, ini berarti melanggar peraturan. Kalau mau melanggar sama-sama aja gitu kan, ambil kebijkan," jelasnya.

Jika benar Fuad Amin menyalahgunakan izin dengan berkunjung ke rumah mewah di kawasan Dago, Bandung, Desmond memandang hal tersebut bukan salah peraturan. Namun yang salah adalah oknum di dalam lapas.

"Person lapasnya, bukan Fuad Amin, kalau Fuad Amin kan dia mencari manfaat aja. Antara orang yang menggoda dan tergoda yang disalahkan aparat kan, personal aparat itu yang nggak beres," ucapnya.

Desmond juga kembali menanyakan petugas lapas dalam memberikan izin kepada seorang napi yang hendak keluar lapas.

"Yang jadi soal apakah semua aparat di sana prilakunya sama, akhirnya hukum milik orang kaya, kenikmatan milik orang kaya, ini yang nggak boleh. Tapi kalau ini salah satu kebijakan yang dalam rangka manusiawi, ya saya manusiawi juga," tutur dia. (nvl/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads