Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Ekonomi Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan pabrik solar palsu ini sudah beroperasi selama tiga bulan. Polisi juga sudah menetapkan satu orang bos pabrik solar sebagai tersangka.
"Sudah 3 bulan (beroperasi) dan tersangka bosnya 1 (orang)," ujar Agung saat dihubungi, Kamis (15/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan, pihak Bareskrim akan memberikan keterangan lebih rinci dalam jumpa pers siang ini di kantor Bareskrim, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Polri juga akan mengungkapkan lokasi pabrik yang memproduksi bahan bakar minyak palsu tersebut. (dkp/dkp)