"Secara umum karena kami (Kemenhub) regulator pasti kami memberikan ketentuan-ketentuan yang sifatnya keharusan. Peraturan itu harus dikawal para stakeholder, termasuk aplikator," kata Budi kepada detikcom, Rabu (14/2/2018).
"Jadi memang proses yang namanya keamanan atau keselamatan penumpang itu bisa dilakukan dengan cara preventif, di mana kami mentaati aturan-aturan berkaitan dengan keselamatan dan keamanan. Itu dipenuhi," ujar Budi.
Budi menjelaskan jika penyedia aplikasi transportasi online ingin memberikan kepuasan pada pelanggan maka sistem keamanan dan keselamatan penumpang harus dipikirkan.
Budi melanjutkan Kemenhub tidak bisa bertindak seorang diri dalam mengupayakan keamanan dan keselamatan penumpang."Pada dasarnya kan kami ingin memberikan satu kepuasan kepada penumpang, iya kan. Kalau kami memberikan kepuasan kan kami di antaranya harus memenuhi syarat-syarat (penerapan sistem keamanan dan keselamatan penumpang) itu secara minimal. Kalau nggak bersama-sama, kan nggak bisa," terang Budi.
"Pokoknya kami, masing-masing stakeholder harus saling menunjang untuk kebaikan pelayanan kepada penumpang," imbuh Budi. (aud/aan)











































