"Saksi fakta yaitu Tri Widdyanto, sahabat Jonru (dari) Undip dan ahli pidana Dr Abdul Chair," kata pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, kepada detikcom, Kamis (15/2/2018).
Djudju mengatakan kedua saksi adalah saksi yang akan meringankan Jonru. Agenda ini sekaligus pemeriksaan saksi terakhir dari terdakwa. "Iya (saksi meringankan), saksi terakhir dari Jonru," tandas Djudju.
Jonru didakwa pidana atas Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menurut jaksa, posting-an ujaran kebencian dilakukan pada Juni-Agustus 2017. Serangkaian posting-an Jonru, menurut jaksa, dapat menimbulkan rasa kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. (mei/aan)











































