2 Saksi Meringankan Jonru Dihadirkan di Sidang Siang Ini

2 Saksi Meringankan Jonru Dihadirkan di Sidang Siang Ini

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 08:07 WIB
2 Saksi Meringankan Jonru Dihadirkan di Sidang Siang Ini
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Sidang lanjutan kasus hate speech (ujaran kebencian) Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting digelar siang ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi dari terdakwa.

"Saksi fakta yaitu Tri Widdyanto, sahabat Jonru (dari) Undip dan ahli pidana Dr Abdul Chair," kata pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, kepada detikcom, Kamis (15/2/2018).


Djudju mengatakan kedua saksi adalah saksi yang akan meringankan Jonru. Agenda ini sekaligus pemeriksaan saksi terakhir dari terdakwa. "Iya (saksi meringankan), saksi terakhir dari Jonru," tandas Djudju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jonru didakwa pidana atas Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menurut jaksa, posting-an ujaran kebencian dilakukan pada Juni-Agustus 2017. Serangkaian posting-an Jonru, menurut jaksa, dapat menimbulkan rasa kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads