"Belum ada kepastian hukum, mau gimana saya ini ya," kata Imas di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Imas, sebagai petahana yang maju dalam Pemilihan Bupati Subang dalam Pilkada 2018, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia juga belum mengambil keputusan berbeda soal pencalonannya dalam kontestasi politik ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga merasa tidak bersalah atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sebab tidak ada uang yang diterimanya. Hingga kini Imas mengaku masih terkejut.
"Yang paling utama saya kaget, heran, dan tidak merasa terima uang, apa lagi suap atau apa pun. Hanya pulang dari waktu itu penetapan, lalu juga pengambilan nomor, pawai, ke rumah, lalu saya dijemput ke sini (KPK)," urai Imas.
Sebagai kader Golkar dia yakin partainya akan memberikan bantuan hukum. "Ya pasti lah ya. Pasti lah harusnya seperti itu (memberi bantuan hukum). Saya, ya dari Golkar pasti bantu," tuturnya yakin.
Imas yang dicokok lewat OTT KPK, dijerat pasal penerimaan suap. Dia diduga menerima suap bersama Data (swasta) dan Asep Santika (Kabid Perizinan Pemkab Subang) dari Miftahhudin (swasta/PT ASP). Suap terkait dengan pemberian izin pembuatan pabrik di Subang.
KPK menduga adanya commitment fee awal antara pemberi dengan perantara Rp 4,5 miliar, sedangkan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar. Namun, baru Rp 1,4 miliar yang terealisasi dibayarkan ke Imas fan perantaranya. (nif/nvl)