"Nggak dapat apa-apa (dari proyek itu)," kata Miftahudin saat keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018) dini hari.
Miftah yang sudah menggunakan rompi oranye tahanan KPK ini menyebut luas lahan proyek itu adalah 180 hektar. Namun, dia mengatakan tidak terkait dengan pembebasan lahan. Tugasnya hanya terkait perizinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal pembagian komisi ke Bupati Subang Imas Aryumningsih, dia mengaku tidak berhubungan langsung dengan Imas. "Bukan (dengan bupati). Saya dengan yang namanya saudara Darta," ucap dia lagi.
Miftah kemudian dibawa dengan mobil tahanan menuju rutan. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama.
Bupati Subang Imas Aryumningsih bersama 2 orang yaitu Data (swasta) dan Asep Santika (Kabid Perizinan Pemkab Subang) diduga menerima uang dari Miftahhudin (swasta/PT ASP). Uang suap yang diterima Imas untuk memberikan izin pembuatan pabrik di Subang diduga senilai Rp 1,4 miliar.
KPK menduga adanya commitment fee awal antara pemberi dengan perantara Rp 4,5 miliar, sedangkan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar. (aud/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini