"(Pelanggaran) pelayanan SIM yang tidak sesuai dengan prosedur, yaitu tanpa ujian teori dan ujian praktik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (14/2/2018).
Argo mengungkapkan Nengah dan anak buahnya, AKP Hery Priyatno, diduga menerbitkan SIM yang telah habis masa berlakunya. Pemohon SIM yang masa berlakunya habis itu seharusnya diminta membuat permohonan SIM baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM A baru adalah Rp 120 ribu, memperpanjang masa berlaku SIM A Rp 80 ribu. Nah, pemohon yang masa berlaku SIM-nya itu sudah habis seharusnya tidak dapat memperpanjang, melainkan membuat SIM baru dengan biaya Rp 120 ribu dan harus mengikuti uji teori dan praktik kembali.
"Nah, ini tidak dijalankan prosedur tersebut," ucapnya.
Nengah dan Hery terkena OTT oleh Paminal Mabes Polri pada Sabtu, 10 Februari 2018. Paminal Propam Mabes Polri mendapatkan barang bukti uang sebesar Rp 61 juta dalam operasi tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis telah mencopot Nengah dan Hery atas kasus ini. Keduanya kini di-nonjob-kan. (mei/ams)