"Jadi sampai malam ini kita sudah beberapa saksi, kalau kasus narkoba saksi adalah anggota penangkap kemudian kita juga memanggil istrinya dan terhadap dirinya kita lakukan tes urine," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (14/2/2018).
Mardiaz menerangkan pihaknya menduga ada keterkaitan antara Fachry dan Renata. Namun setelah dites urine, Renata tak terbukti mengonsumsi narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Renata sebelumnya keluar dari Mapolres Jaksel pukul 18.50 WIB. Dia meminta doa terhadap kelancaran proses hukum suaminya.
"Mohon doanya saja," tuturnya.
Fachri ditangkap pada pukul 07.00 WIB di rumahnya di kawasan Cirendeu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, lintingan ganja dan sejumlah alat hisap.
Fachri disangkakan pasal 112 sub 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman dalam pasal itu yakni paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini