"Jadi 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada besok tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Juni itu memasuki tahapan kampanye Pilkada," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat dihubungi detikcom, Rabu (14/2/2018).
Meski demikian, wilayah Papua belum memasuki jadwal penetapan pasangan calon. Alhasil, jadwal kampanye akan disesuaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap pasangan calon kepala daerah diminta memanfaatkan masa kampanye sebaik mungkin. Calon kepala daerah juga diminta tak memanfaatkan anak-anak sebagai alat berkampanye.
"Tidak kalah pentingnya, kampanyekan dilarang melibatkan anak-anak, biarkan anak-anak ini tumbuh kembang sesuai dengan potensi jangan jadikan anak anak sebagai komoditas politik," kata Wahyu.
Jadwal kampanye ini sesuai dengan Peraturan KPU 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. (and/dkp)











































