Adapun kedua pelaku yang diketahui sebagai warga Palembang itu adalah Bripda MS (26) dan DP (32). Bripda MS, yang nekat ikut mengawal pengiriman sabu senilai Rp 2 miliar, dipastikan akan dipecat.
"Pelaku berinisial MS yang ditangkap di Bengkulu memang benar anggota Dit Sabhara Polda Sumsel. Saya pastikan Bripda MS dipecat, nanti kami tarik dulu ke Polda Sumsel untuk dilakukan sidang dan pemecatan," kata Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain saat ditemui di Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Rabu (14/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bripda MS ini memang tercatat sudah 3 bulan tidak bertugas. Saya juga bukan senang melakukan pemecatan, tapi kalau sudah begini ya pasti kita pecat," sambung mantan Kapolda Riau ini.
Sejak awal, Zulkarnain sudah berikhtiar melakukan perlawanan terhadap peredaran narkoba. Bahkan dia telah memberikan ultimatum untuk 'menyikat' semua yang terlibat, termasuk anggota yang mencoba-coba membekingi.
Sebagaimana diketahui, Bripka MS ditangkap BNN Provinsi Bengkulu pada Minggu (11/2) lalu. Bersama dua rekannya, Bripda MS nekat mengawal pengiriman 2 kg sabu, yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan BNN Provinsi Bengkulu dan terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini