10 Orang Penderita Gangguan Jiwa di Tangerang Terjaring Razia

10 Orang Penderita Gangguan Jiwa di Tangerang Terjaring Razia

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 14 Feb 2018 17:32 WIB
Foto: Razia penderita gangguan jiwa (Bil-detikcom)
Jakarta - Polresta Kabupaten Tangerang mengamankan penderita gangguan jiwa. Mereka diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.

"Ada 10 orang terdiri dari 6 pria dan 4 perempuan yang diduga menderita gangguan kejiwaan. Kemudian, mereka didata dan diserahkan ke Dinas Sosial agar memperoleh pembinaan dan memastikan status kejiwaan mereka," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/2/2018).

Dia mengatakan operasi itu masih berlangsung. Hal itu dilakukan untuk merespons banyaknya isu penyerangan terhadap pemuka agama yang diduga dilakukan penderita gangguan jiwa di beberapa daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"untuk menjawab keresahan masyarakat terkait isu penyerangan kepada pemuka agama yang diduga dilakukan orang dengan gangguan jiwa," lanjutnya.

Dia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan. Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui atau menemukan hal-hal yang mencurigakan.

"Kita bersama instansi terkait senantiasa berusaha untuk meningkatkan patroli dan pengawasan. Masyarakat kami imbau tetap tenang," imbuh dia.

Sabilul menyebut masyarakat tak boleh bertindak semena-mena terhadap penderita gangguan jiwa.Menurutnya penderita gangguan jiwa harus diperlakukan laiknya manusia.

Meski mengalami gangguan jiwa, mereka tetap manusia, harus kita perlakukan layak," pungkasnya.


(abw/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads