"Para pelaku kita periksakan juga terkait kondisi kejiwaannya, apakah ada kelainan jiwa, kelainan orientasi seksual atau memiliki perilaku seks menyimpang," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho saat dihubungi, Rabu (14/2/2018).
Kedua tersangka diketahui merupakan mahasiswa di sebuah Universitas di Tangsel. Saat ini polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, keduanya memperkosa wanita berusia 21 tahun yang merupakan pacar tersangka Wandi. Perbuatan itu mereka lakukan di sebuah apartemen di Ciputat, Tangsel.
Usai melakukan hubungan badan, Wandi menyuruh dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan temannya, Agoy. Dia juga mengancam akan membunuh korban jika hal itu tidak dipenuhi.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa hasil visum dan buku mutasi apartemen. Kedua pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang kekerasan memaksakan seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
(abw/ams)











































