Polisi Tes Kejiwaan Pria yang Paksa Pacar Berhubungan dengan Teman

Polisi Tes Kejiwaan Pria yang Paksa Pacar Berhubungan dengan Teman

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 14 Feb 2018 17:38 WIB
Ilustrasi dok detikcom
Tangerang Selatan - Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Wandi (22), pria yang memaksa pacarnya berhubungan intin dengan teman sendiri. Pemeriksaan kejiwaan juga akan dilakukan terhadap temannya, Agoy (20).

"Para pelaku kita periksakan juga terkait kondisi kejiwaannya, apakah ada kelainan jiwa, kelainan orientasi seksual atau memiliki perilaku seks menyimpang," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho saat dihubungi, Rabu (14/2/2018).

Kedua tersangka diketahui merupakan mahasiswa di sebuah Universitas di Tangsel. Saat ini polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua tersangka (kuliah) Pondok Cabe Tangerang Selatan. Tersangka Wandi semester 6 jurusan pariwisata, tersangka Yoga semester 6 jurusan perhotelan," ujar Alexander.


Diberitakan sebelumnya, keduanya memperkosa wanita berusia 21 tahun yang merupakan pacar tersangka Wandi. Perbuatan itu mereka lakukan di sebuah apartemen di Ciputat, Tangsel.

Usai melakukan hubungan badan, Wandi menyuruh dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan temannya, Agoy. Dia juga mengancam akan membunuh korban jika hal itu tidak dipenuhi.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa hasil visum dan buku mutasi apartemen. Kedua pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang kekerasan memaksakan seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.















(abw/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads