"Modus mencampurkan sayuran dengan benih lobster ini adalah modus baru. Mereka (pelaku) semakin kreatif untuk mengelabui para petugas Bea Cukai," ujar Kasubdit IV Dirtipiter Kombes Parlin Silitongga di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/02/2018).
Parlin menjelaskan para pelaku memasukkan benih lobster ke dalam plastik berisi air dan diberi oksigen. Plastik berisi benih lobster itu kemudian dimasukkan dalam styrofoam yang disamarkan dengan mencampurkan sayuran segar berupa selada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya, para penyelundup benih lobster menggunakan koper untuk mengirimkan benih tersebut ke luar negeri. Diketahui, benih lobster ini akan dikirim ke Singapura dan Vietnam.
"Biasanya kan dikirim lewat koper, dimasukkan ke dalam plastik, dan samarkan dengan mainan. Ini baru pertama kali disamarkan dengan selada, juga kasus pertama di Tahun 2018," ujar Parlin.
Adapun dua tersangka itu adalah DS selaku Komisaris PT HSL, ML sebagai Direktur PT HSL. Selain itu, Bareskrim juga mengamankan KM sebagai Direktur PT ASU dan HT sebagai supplier.
Atas perbuatannya ke empat pelaku diduga telah melanggar dugaan tindak pidana Pasal 16 Jo Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Jo Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman 6 tahun penjara.
(idh/idh)