Udo merupakan terpidana kasus narkoba dengan hukuman seumur hidup pada tahun 2015 lalu. Bukannya tobat, Uda Tohar malah mengendalikan bisnis sabu dari dalam sel dan kembali diciduk petugas.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/2/2018) sore. Majelis hakim dipimpin S Batubara. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU), Sindu Utomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Udo Tohar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Batubara.
Majelis hakim menjelaskan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Tak hanya itu, perbuatannya juga berpotensi merusak generasi bangsa.
Putusan majelis hakim ini senada dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati. Kasus ini diungkap oleh BNN pada Desember 2015.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari pelaku Julianto. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya keterlibatan Udo Tohar setelah melakukan pelacakan nomor HP miliknya.
(rvk/rvk)