Kendalikan Peredaran Sabu 17 Kg dari Sel, Udo Tohar Divonis Mati

Kendalikan Peredaran Sabu 17 Kg dari Sel, Udo Tohar Divonis Mati

Jefris Santama - detikNews
Rabu, 14 Feb 2018 17:20 WIB
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Medan - Mafia sabu Udo Tohar, divonis mati dalam kasus peredaran 17 kilogram. Udo Tohar terbukti mengendalikan peredaran sabu 17 kg ini dari dalam penjara.

Udo merupakan terpidana kasus narkoba dengan hukuman seumur hidup pada tahun 2015 lalu. Bukannya tobat, Uda Tohar malah mengendalikan bisnis sabu dari dalam sel dan kembali diciduk petugas.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/2/2018) sore. Majelis hakim dipimpin S Batubara. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU), Sindu Utomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Udo Tohar dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Majelis hakim menyebut, Udo merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup dalam tindak pidana narkoba.




"Mengadili, menyatakan terdakwa Udo Tohar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Batubara.

Majelis hakim menjelaskan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Tak hanya itu, perbuatannya juga berpotensi merusak generasi bangsa.

Putusan majelis hakim ini senada dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati. Kasus ini diungkap oleh BNN pada Desember 2015.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari pelaku Julianto. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya keterlibatan Udo Tohar setelah melakukan pelacakan nomor HP miliknya.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads