Kasus 33 Ribu Benih Lobster Ilegal, Polisi Tangkap 2 Petinggi PT HSL

Kasus 33 Ribu Benih Lobster Ilegal, Polisi Tangkap 2 Petinggi PT HSL

Denita Br Matondang - detikNews
Rabu, 14 Feb 2018 17:10 WIB
Foto: Press release Lobster selundupan (Denita-detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap dua petinggi perusahaan ekspor-impor sayur PT Hijau Segar Lestari (HSL). Para pelaku diamankan karena akan menyelundupkan sebanyak 33.400 benih lobster jenis mutiara dan pasir.

Adapun dua petinggi itu adalah DS selaku Komisaris PT HSL, ML sebagai Direktur PT HSL. Selain itu, Bareskrim juga mengamankan KM sebagai Direktur PT ASU dan HT sebagai supplier.

Kasubdit IV Dirtipiter Bareskrim Polri, Kombes Parlin Silitongga mengatakan penangkapan berawal dari kecurigaan hasil screening petugas bea cukai di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Dari informasi tersebut, Bareskrim berhasil mengamankan 12 boks sayur selada putih yang dicampur dengan 33.400 ribu benih lobster.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Selasa, (6/02/2018) lalu sekitar pukul 05.45 WIB di Area Gudang 510 kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Dari situ, diamankan 12 boks sayuran segar selada putih yang dicampur dengan benih lobster. Kemudian, penyidik meminta dokumen dan mengejar pelaku berdasar data dokumen, dan diamankan empat pelaku," kata Parlin dalam jumpa pers di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/02/2018).




Dari data dokumen pengiriman sayur itu, pada Minggu (11/2) Bareskrim menangkap DS di Cimahi, Bandung. Selanjutnya, Selasa (13/2) di KM, ML dan HT di Hotel Novotel, Jakarta Utara secara bersamaan.

"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan Rp 30 juta 15 telepon selular, 2 buku rekening, 12 kartu perdana simpati, 2 modem, dan 3 dompet, " ujar Parlin.

Parlin mengatakan 33.400 Ribu benih lobster itu rencananya akan dikirim ke Singapura melalui jalur udara. 33. 400 ribu benih itu disamarkan dengan menggunakan stereofom yang diisi sayuran dari PT HSL dan oksigen untuk menjaga benih lobster tetap hidup.

"ketika dikirim menggunakan sertifikat dari karantina tumbuhan agar tidak menimbulkan kecurigaan, " imbuh Parlin.

Seluruh benih lobster juga telah dilepaskan di Pantai Pangandaran, di Jawa Barat. Sedangkan, 100 benih dibawa ke Bareskrim untuk dijadikan bukti.

"Atas kejahatan pelaku, negara telah mengalami kerugian senilai Rp 6,7 miliar dihitung dari menteri perikanan dengan menaksir harga benih Rp 70 ribu per ekor, " terang Parlin.

Atas perbuatannya ke empat pelaku diduga telah melanggar dugaan tindak pidana Pasal 16 Jo Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Jo Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman 6 tahun penjara. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads