Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Martuani Sormin membenarkan adanya OTT terhadap I Nengah tersebut. "Iya betul, sudah dua atau tiga hari yang lalu," kata Martuani saat dihubungi detikcom, Rabu (14/2/2018).
Hanya saja Martuani tidak menjelaskan secara detail proses penangkapan I Nengah itu. Dia hanya mengakui bahwa Nengah ditangkap karena dugaan pungli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OTT tersebut dilaksanakan tim Propam Mabes Polri dan Bareskrim Polri.
Mantan Karoops Polda Metro Jaya ini juga tidak menyebutkan berap uang yang disita dari Nengah. "Ya ada lah, tanyakan ke Polda Metro Jaya saja. Kasusnya sudah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya," cetusnya.
Informasi yang diterima detikcom, tidak hanya Nengah yang ditangkap. Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Hery Priyatno juga terkena OTT. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini