PT Baratrans Tanggapi Istri Kapten Kapal TB Christiani

PT Baratrans Tanggapi Istri Kapten Kapal TB Christiani

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2005 16:42 WIB
Jakarta - Istri kapten Kapal TB Christiani, Theresia Ernawati, mengadukan kasus yang menimpa suaminya ke Mabes Polri. Kini, Ernawati tidak mengetahui keberadaan suaminya itu. Terhadap pengaduan ini, PT Baratrans menanggapinya. Tanggapan Baratrans ini disampaikan kuasa hukumnya dari Krisna Hernandi and partners yang dikirimkan kepada detikcom, Rabu (22/6/2005). Intinya, PT Baratrans Int'l Shipping meluruskan pengakuan Ernawati. Salah satunya, Baratrans sebenarnya telah mencari tahu nasib kesembilan awak kapal TB Chrstiani, termasuk Kapten Kapal yang bernama Andreas Ronald Wijaya. Bahkan, hingga saat ini, Baratrans masih terus mencarinya. Berikut tanggapan Baratrans selengkapnya terkait berita berjudul 'Istri Kapten Kapal TB Christiani Tanyakan Nasib Suaminya' yang diberitakan detikcom pada Senin (20/6/2005):1. Bahwa klien kami adalah penyewa/pencarter Tug Boat (TB) Christian dan Tongkang Flora (Kapal), yang keduanya berbendera dan didaftarkan di dan berdasarkan hukum Negara Republik Singapura, dengan para Anak Buah Kapal (ABK), yaitu Andreas Ronald Wijaya (Kapten), Mansyur Alam, Burhanuddin Bedu, Pinanggih Basuki, Nasri, Suwardi, Rahmat Saleh, Nani Kasani dan Agus Ali Zuberi, yang keseluruhannya terikat Perjanjian Kerja dengan perusahaan yang berbadan hukum Singapura dan Perjanjian Kerja tersebut dibuat berdasarkan hukum Singapura.2. Bahwa Kapal melakukan kontak terakhir dengan pemilik Kapal tertanggal 13 Desember 2004, dan setelah itu, berulang kali klien kami berusaha melakukan kontak namun tidak berhasil.3. Bahwa sejak kehilangan kontak (mulai bulan Desember 2004), klien kami sebagai pihak penyewa telah melakukan berbagai upaya pencarian dengan memberikan laporan resmi kepada instansi terkait, yaitu: Direktorat Polisi Air Polda Kalimantan Selatan, Direktorat Polisi Air Polda Kalimantan Timur, Direktorat Polisi Air Polda Sulawesi Utara, Dirjen Pehubungan Laut, Departemen Perhubungan RI Cq. Seksi Penjagaan dan Keselamatan (Gamat), Badan SAR Nasional dan International Maritime Bureau (IMB), yang kesemuanya bertujuan untuk mengetahui keberadaan Kapal beserta ke 9 (sembilan) ABK tersebut;4. Bahwa kemudian dengan usaha dari Klien kami, dengan dibantu oleh International Maritime Bureau dan Kepolisian Diraja Malaysia, Kapal ditemukan tanpa ABK pada tanggal 8 Januari 2005, di sekitar Tawau, Negara Bagian Sabah, Negara Malaysia, dalam keadaan bersih dan dalam kondisi cukup baik, namun dengan beberapa perubahan pada fisik Kapal yaitu nama TB Christian telah diubah menjadi 'HITA', dengan Port Registrasi 'BELIZE'. Atas hal ini, Klien kami telah membuat laporan kepada Polisi Malaysia bahwa ada dugaan Kapal tersebut sudah dipindahtangankan kepada pihak lain.5. Bahwa dari kronologis beserta fakta-fakta di tempat diketemukannya Kapal, dan dari keterangan Kepolisian Malaysia, maka diketemukan bukti awal bahwa Kapal tersebut pada dasarnya memang hendak dipindahtangankan kepada pihak lain yang tidak berhak, oleh karena itu, maka kemudian pada tanggal 20 Januari 2005, Klien kami juga telah membuat laporan ke BARESKRIM MABES POLRI dengan Laporan Polisi No.Pol.: LP/22/I/2005/Siaga-II., atas dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan yang melibatkan antara lain ke-9 (sembilan) ABK yang tidak diketahui keberadaannya;6. Bahwa dalam proses pencarian ABK, kami, atas nama Klien kami telah mengundang seluruh keluarga ABK untuk bertemu dan menjelaskan permasalahan yang terjadi, termasuk adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga melibatkan para ABK. Pada pertemuan yang diadakan pada tanggal 29 dan 30 Maret 2005 tersebut di atas, sebagian besar keluarga ABK hadir, termasuk Sdri. Theresia Ernawati dan Bp. Suyatna (isteri dan orang tua dari Kapten kapal Sdr. Andreas Ronald Wijaya), yang mana dalam pertemuan tersebut, keluarga ABK menyatakan bahwa mereka dapat memahami dan menerima penjelasan yang kami berikan, bahkan mereka berjanji untuk membantu dengan memberikan informasi sejujurnya kepada kami apabila mendapat kabar atau apabila salah satu dari 9 (sembilan) ABK ada yang menghubungi keluarganya. 7. Bahwa pada dasarnya sampai hari ini belum diketahui mengenai keberadaan dan kondisi dari seluruh ABK, termasuk informasi apakah mereka masih hidup ataukah sudah meninggal. Dan sejak kehilangan kontak, ke-9 ABK tetap menerima pembayaran gaji mereka, sesuai dengan tata cara yang biasa dilakukan. Hal ini terus berlangsung sampai dengan bulan Mei 2005. 8. Bahwa kemudian, telah diterbitkan surat resmi oleh Ministry of Manpower (Kementerian Tenaga Kerja) Singapura yang dikirimkan kepada masing-masing keluarga ke 9 (sembilan) ABK tersebut melalui Kedutaan Besar RI di Singapura, yaitu masing-masing dengan No.Ref: 0507239G, 0507249K, 0507217J, 0507254C, 0507250F, 0507253A, 0507346D, 0507258L, 0507247F, keseluruhannya tertanggal 24 Mei 2005; Yang mana surat tersebut pada intinya menyatakan bahwa ke-9 ABK dinyatakan hilang dari atas Kapal yang terdaftar di Singapura dan belum diketahui keberadaannya;9. Bahwa dengan demikian jelas bahwa Klien kami telah melakukan upaya maksimal yang patut dilakukan dalam kaitannya dengan hilangnya ke-9 ABK tersebut, dan sampai saat ini tidak/belum ada satupun pernyataan resmi dari pihak yang berwenang manapun juga, yang menyatakan bahwa ada dari ke-9 ABK tersebut yang telah meninggal, serta sampai hari ini, Klien kami tetap menjalankan tanggungjawabnya secara moral dengan terus melakukan pencarian terhadap ke-9 ABK yang hilang tersebut. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads