"Jadi pas saat dilakukan penggerebekan, ini tersangka ada istri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil sehingga tadi tersangka juga baru bangun tidur ketika dilakukan penggerebekan," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (14/2/2018).
Mardiaz menerangkan Fachri sudah diintai sejak tiga bulan lalu. Setelah itu, polisi menangkap Fachri di rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan psikotropika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai penggeledahan, Fachri dibawa ke Polres Jaksel untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil tes urine, Fachri dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.
"Kemudian untuk hasil tes urine daripada tersangka ini hasilnya positif metamfetamin dan amfetamin, sehingga dari hasil uji urine ini, ini ada kaitannya dengan beberapa barang bukti yang kita temukan di rumah tersangka," tutur Mardiaz.
Fachri ditangkap pada pukul 07.00 WIB di rumahnya di kawasan Cirendeu. Dia ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 112 sub 111 UU Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal itu adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(knv/fdn)











































