"Kami sudah ambil langkah hukum yang disediakan UU, adalah ke Bawaslu Provinsi. Jadi hari ini kami daftarkan dan nanti ada masa perbaikan 3 hari sesudah itu sidang dan 15 hri bisa putus," ujar Sekjen PD Hinca Panjaitan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Jika gugatan ke Bawaslu Provinsi Sumut Gagal, PD menyiapkan langkah lain. Gugatan ke PTTUN akan ditempuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hinca harap permasalahan ini berakhir dengan baik. Hinca juga mengatakan JR Saragih akan dipanggil ke DPP PD hari ini.
"Saya belum tahu detail sekali tentang apasi soalnya, tapi saya dengar ada legalisir dan sore hari ini saya panggil Pak JR Saragih untuk datang ke DPP setelah dia nanti mendaftarkan gugatannya di Bawaslu Provinsi," sebut Hinca.
KPUD Sumut hanya meloloskan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Ijeck) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus di Pilgub Sumut. Pasangan pertama mendapat nomor urut 1, sedangkan Djarot-Sihar nomor 2. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini