Zaenal: Tangkap Anggota DPR yang Terlibat Korupsi DAU

Zaenal: Tangkap Anggota DPR yang Terlibat Korupsi DAU

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2005 16:19 WIB
Jakarta - Tim penyidik Mabes Polri menemukan Dana Abadi Umat (DAU) Depag juga mengalir ke DPR. Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Zaenal Ma'arif meminta penyidik menangkap anggota DPR yang terlibat korupsi dana haji itu ditangkap. "Intinya kalau korupsi tak bisa ditegur, ya ditangkap saja," kata Zaenal saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2005).Zaenal memastikan Tim Pengawas Haji DPR yang dipimpinnya tidak pernah kecipratan DAU. Untuk tim DPR sebelum tahun 2005, Zaenal mengaku tak tahu. Namun dia mengaku pernah mendengar kabar tim pemantau DPR pernah mendapatkan DAU. "Saya nggak ngerti betul. Tapi dengar-dengar dari DAU. Tapi apakah itu dari DAU atau lainnya saya nggak ngerti," kata Zaenal. Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR itu lantas mengimbau semua pihak agar melaporkan jika ada anggota DPR yang menerima DAU ke Badan Kehormatan DPR atau ke pimpinan DPR. Jika dalam laporan itu ditemukan bukti yang jelas, maka DPR akan segera memprosesnya. Sebelumnya, pengacara mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar, Ayuk Fadlun Shahab, menyebut sejumlah pejabat dan anggota DPR naik haji atas biaya DAU. Untuk pejabat, Ayuk menyebut Jusuf Kalla, Bachtiar Chamsyah, Akbar Tandjung, Syamsul Muarif, Alimarwan Hanan, Sri Rejeki, Rohmin Dahuri, Hatta Rajasa. Dalam daftar Ayuk, para pejabat itu berhaji bersama istri ataupun anaknya.Mengenai tudingan itu, Zaenal meminta agar dilihat dari konteksnya saat itu. Jika pejabat itu, misalnya Kalla saat menjabat Menko Kesra naik haji karena ada penugasan dari pemerintah, Zaenal menilai hal itu tidak melanggar hukum. "Dalam konteks apa dia saat itu? Kalau mungkin (Kalla) sebagai Menko Kesra dan ada alokasi dana untuk itu dan sebagai pejabat yang diminta ke sana ya bisa-bisa saja. Tapi kalau tak ada alokasi untuk itu ya tak bisa," katanya.Sedangkan mengenai keikutsertaan istri pejabat, politisi PBR itu berpendapat hal itu melanggar aturan. "Kalau istri itu urusan lain bukan gabung-gabung. Kalau Zaenal sementara Wakil DPR ya Zaenal saja yang dapat," katanya. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads