PN Palu Vonis Bebas 5 Anggota DPRD Terdakwa Korupsi
Rabu, 22 Jun 2005 15:35 WIB
Jakarta - Cukup mengejutkan! Lima anggota DPRD Parigi Moutong yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi Rp 2,9 miliar divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu. Vonis ini ditetapkan majelis hakim dalam persidangan di PN Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/6/2005). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Taufik. Menurut hakim, lima terdakwa tidak terbukti merugikan negara seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Awalunsyah Passau, Abdul Salam Tandjemai, Nico Rantung, Andi Tjimbu Tagunu, dan Hafid Yahya."Semua biaya yang keluar dalam perkara ini dibebankan kepada negara. Kepada terdakwa juga dipulihkan hak, martabat dan jabatannya," tandas Ahmad Taufik.Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara. Menurut jaksa Rustia Tandegiling, perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Biaya-biaya yang mereka korupsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong itu dialokasikan antara lain untuk tunjangan kesejahteraan, pemeliharaan kesehatan dan bantuan pengobatan.Menurut jaksa, perbuatan mereka bertentangan dengan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.Sayang, keinginan para jaksa untuk membawa kelima terdakwa ke penjara kandas dengan vonis bebas majelis hakim ini. Karenanya dalam waktu dekat, jaksa akan mengajukan banding.
(asy/)











































