50 Orang Tak Boleh Nyoblos, Pilkada Jember Nyaris Ricuh
Rabu, 22 Jun 2005 15:24 WIB
Jember - Seperti sudah diduga sebelumnya, pemilihan bupati Jember berlangsung 'hangat'. Sebanyak 50 orang yang berbondong-bondong mendatangi salah satu TPS, tak diperbolehkan nyoblos oleh KPPS. Sempat terjadi ketegangan. Namun, secara umum pemilihan bupati Jember berlangsung aman. Pemilihan bupati Jember ini diikuti oleh 3 pasang calon bupati dan wakilnya. Mereka adalah Syamsul Hadi Siswoyo-Baharudin Nur yang dicalonkan PPP, MZA Djalal -Husein Andalas dicalonkan PKB-PDIP dan Mahmud Sardjono-Haryono diusung oleh Partai Golkar.Dalam pilkada ini, 1,6 juta warga tercatat sebagai pemilih. Mereka tersebar di 31 kecamatan dengan 5.989 TPS. Pemilihan dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB.Pantauan detikcom dari berbagai lokasi pemungutan suara, warga tampak mulai mendatangi TPS-TPS setelah pukul 09.00 WIB. Seperti yang terjadi di TPS 29 di Desa Sumbersari, TPS 13 di Jalan Bukit Permai, TPS 22 di Jalan Sultan Agung, sejak pagi tampak sepi. Baru menjelang siang hari pemilih berdatangan. Hanya di TPS 37 yang terletak di Jalan Halmahera tampak ramai. Dari 234 pemilih sudah lebih dari separo menggunakan hak pilihnya pada pukul 09.00 WIB. Di tempat itu, panitia membuat bazar sembako murah sehingga warga berbondong-bondong mendatangi TPS. Apalagi harga yang ditawarkan di bawah harga pasar.Insiden kecil terjadi di TPS 54 yang terletak di RT 03 RW 02, Kelurahan Sumber Sari, tepatnya di Jalan Jawa VII. Sebanyak 50 warga mendatangi TPS tersebut dengan niat menggunakan hak pilihnya.Namun, oleh KPPS mereka dilarang mencoblos dengan alasan tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Apalagi kedatangan mereka hanya berbekal KTP saja, tak membawa kartu pemilih.Ditolak KPPS, beberapa di antaranya marah-marah. Bahkan ada yang akan menonjok Ketua KPPS sambil merebut daftar pemilih tetap. Namun dilerai oleh beberapa warga di situ. Beberapa petugas kepolisian juga segera mengamankan, sehingga kericuhan yang lebih besar dapat dihindari.Sebelumnya, 50 warga ini secara bersama-sama berkumpul sekitar 500 meter dari TPS. Mereka mendapat informasi, kalau KPPS pernah menyatakan hanya berbekal KTP saja orang bisa mencoblos. Namun, mereka kecewa karena ternyata KPPS melarangnya.Informasi yang beredar, kasus ini tak lepas dari persaingan antar kandidat. Ketua RW di wilayah tersebut dikenal sebagai pendukung calon Bupati Syamsul Hadi, sementara 50 warga tersebut dikenal sebagai pendukung MZA Djalal. Namun, ketika kasus ini dilaporkan ke KPU Jember, KPU juga mengatakan 50 orang ini tidak boleh menggunakan hak suaranya.
(jon/)











































