"Dia buron 11 tahun, sejak inkrah dari 2007," ujar Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, kepada detikcom, Rabu (14/2/2018).
Jan mengatakan, Salim sudah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta di tingkat kasasi. Salim terbukti melakukan korupsi dan menyebabkan negara rugi Rp 3.2 miliar.
Jan menambahkan, penangkapan dilakukan tadi siang sekitar pukul 11.52 WIB. Namun Jan tidak bisa menjelaskan detail perkara korupsi Salim.
"Selanjutnya kami bawa ke Kejagung setelah itu baru dibawa ke Kejari Sumenep," ucap Jan.
(rvk/dhn)