"Betul memang ada peningkatan intensitas karena ada penambahan jumlah pengguna di ruas jalan tersebut. Tetapi kalau misalnya kemacetan yang diakibatkannya tidak sebagaimana yang diilustrasikan. Artinya ya sejauh ini, relatif masih bukan kemacetan parah," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
Sigit mengatakan pihaknya fokus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait aturan tersebut. Para pengendara motor yang melanggar diberi hukuman tilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap sosialisasi terkait aturan tersebut sudah berjalan sejak Senin (29/1) lalu. Peraturan ini tersebut tertuang dalam Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dan Pasal 108 ayat (3). Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana 2 bulan kurungan dan/denda paling banyak Rp 500 ribu. (fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini