Penyerang Gereja Lidwina Dijerat Pasal Penganiayaan dan UU Darurat

Penyerang Gereja Lidwina Dijerat Pasal Penganiayaan dan UU Darurat

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 14 Feb 2018 13:14 WIB
Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri Martinus Sitompul. (Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri masih memeriksa Suliono (23), penyerang Gereja Santa Lidwina Bedog, Kecamatan Gamping, Sleman. Sejauh ini, Suliono dijerat Pasal Penganiayaan dan UU Darurat.

"Saat ini fokus kepada bahwa yang bersangkutan dikenakan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana membawa senjata tajam sebagaimana Undang-Undang Darurat tahun 1951," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Martinus Sitompul di PTIK, Jl Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).


Suliono saat ini sudah dibawa ke Jakarta. Densus masih memeriksa Suliono secara intensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses penyidikannya seperti itu tapi nanti apabila berkembang maka bisa saja pidana-pidana lainnya yang bisa menyertai yang bersangkutan," ucapnya.

Sebelumnya pada (13/2) kemarin Suliono dibawa ke Jakarta oleh Densus 88 pukul 20.30 WIB. Kondisi kesehatannya diyakini telah membaik.

Penyerangan di Gereja Santa Lidwina terjadi pada Minggu (11/2) pagi. Saat itu gereja sedang mengadakan kegiatan misa. Romo Karl Edmund Prier, yang sedang memimpin misa, diserang seorang pria yang belakangan diketahui bernama Suliyono dengan pedang. Suliyono juga menyerang jemaat gereja.

[Gambas:Video 20detik]

(yld/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads