"Saat ini fokus kepada bahwa yang bersangkutan dikenakan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana membawa senjata tajam sebagaimana Undang-Undang Darurat tahun 1951," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Martinus Sitompul di PTIK, Jl Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Suliono saat ini sudah dibawa ke Jakarta. Densus masih memeriksa Suliono secara intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada (13/2) kemarin Suliono dibawa ke Jakarta oleh Densus 88 pukul 20.30 WIB. Kondisi kesehatannya diyakini telah membaik.
Penyerangan di Gereja Santa Lidwina terjadi pada Minggu (11/2) pagi. Saat itu gereja sedang mengadakan kegiatan misa. Romo Karl Edmund Prier, yang sedang memimpin misa, diserang seorang pria yang belakangan diketahui bernama Suliyono dengan pedang. Suliyono juga menyerang jemaat gereja.
(yld/idh)