Pantauan di lokasi, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (14/2/2018) siang. Massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Transportasi Online (ATO) ini membawa sejumlah spanduk dan poster serta membawa masing-masing mobil.
Selain itu, sebagian massa aksi juga mengecat tubuh mereka sebagai bentuk penolakan Permenhub 108 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa aksi menilai, peraturan tersebut belum dapat diterapkan karena masih dilakukan uji materi. Seperti diketahui, petugas gabungan telah melakukan sosialisasi terkait Permenhub 108 di Medan.
Setelah dilakukan sosialisasi, petugas kemudian melakukan razia sesuai peraturan itu. Sanksi juga dikenakan jika pengemudi online melanggar seperti tidak melakukan uji KIR dan lain sebagainya.
Aksi ini mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Dampak dari aksi ini, arus lalu lintas menjadi macet. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini