"Rekomendasi ini agar ditindaklanjuti oleh KPK serta lembaga penegak hukum lainnya yang terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Dalam aspek kelembagaan, ada tiga rekomendasi KPK. Pertama, KPK diminta menyempurnakan struktur organisasinya agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga, kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," sambungnya.
Berikutnya rekomendasi pada aspek kewenangan. Pertama, KPK diminta dalam menjalankan tugas berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan serta supervisi terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan agar membangun jaringan kerja (networking) yang kuat dan menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Kedua, KPK diminta menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku serta memperhatikan pula peraturan perundang-undangan lainnya, seperti undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, undang-undang tentang hak asasi manusia, dan tata kelola yang mengatur rumah penyimpanan benda sitaan negara.
"Tiga, kepada KPK, dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan (monitoring) tindak pidana korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan negara," jelas Agun.
Dalam aspek anggaran, KPK diminta meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPK. Kedua, DPR RI akan mendorong peningkatan anggaran KPK untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan, seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi, sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dengan harapan kasus korupsi di masa yang akan datang bisa berkurang.
"Untuk aspek tata kelola SDM, kepada KPK agar memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian," ucap Agun.
Kedua, KPK diminta semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan. (HSF/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini