"Dia enggak mabuk, dalam kondisi sadar 1.000 persen," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono kepada detikcom, Rabu (14/2/2018).
Bahkan, Angrizal mengurungkan niatnya memperkosa korban ketika korban mengatakan bahwa dirinya sedang hamil dua bulan. Hal ini, menurut Aris, lantaran Angrizal dalam kondisi yang sadar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia mabuk, mungkin enggak peduli korban mau hamil atau tidak. Tapi pengakuan dia, akhirnya dia melepas korban karena korban bilang sedang hamil," sambungnya.
Setelah melakukan perbuatan cabul, Angrizal meninggalkan korban di tempat sepi. Dia lalu kabur dengan membawa handphone korban dan membuangnya di kali.
"Handphone dibuang di kali dekat Cengkareng sana," tandasnya. (mei/aan)