Ada Pasal Antikritik, PPP Anggap MKD Berlawanan dengan Rakyat

Ada Pasal Antikritik, PPP Anggap MKD Berlawanan dengan Rakyat

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 13 Feb 2018 21:49 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, lewat UU MD3 Pasal 122 huruf k, kini dapat mempolisikan para pengkritik yang dianggap merendahkan Dewan. PPP memandang MKD seperti berlawanan dengan rakyat sebagai pemilih mereka.

"MKD yang adalah bagian dari DPR, bisa berhadapan dengan rakyat, padahal DPR adalah wakil rakyat. Ini menyalahi prinsip keterwakilan," ujar Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi kepada wartawan, Selasa (13/2/2018).

Menurut Arwani, MKD tetaplah wakil rakyat sehingga harus memihak rakyat. Selain itu, dia memandang kewenangan itu membuat MKD keluar jalur sebagai penegak kode etik anggota Dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rumusan Pasal 122 UU MD3 wajar jika menjadi sorotan publik karena memberikan kewenangan pada MKD untuk mengambil langkah hukum kepada perorangan atau masyarakat itu. Publik melihat hal ini sudah keluar dari roh MKD, yang tupoksinya adalah menegakkan kode etik bagi anggota DPR," tuturnya.

"Posisi MKD bergeser dan menjadi seperti layaknya 'lawyer' bagi DPR," imbuh Arwani.

Meski demikian, Arwani memandang marwah DPR mesti dijaga. Namun dia memandang menjaga marwah DPR cukup melalui UU terkait.

"Soal marwah lembaga negara, termasuk DPR, setuju kita wajib jaga. Kritik yang kebablasan dan masuk kategori fitnah, baik lewat media maupun langsung, diatur di KUHP atau UU lainnya," tegas dia.

Berikut bunyi pasal 122 huruf k UU MD3:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan Bertugas:
(k) Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (gbr/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads