"MKD yang adalah bagian dari DPR, bisa berhadapan dengan rakyat, padahal DPR adalah wakil rakyat. Ini menyalahi prinsip keterwakilan," ujar Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi kepada wartawan, Selasa (13/2/2018).
Menurut Arwani, MKD tetaplah wakil rakyat sehingga harus memihak rakyat. Selain itu, dia memandang kewenangan itu membuat MKD keluar jalur sebagai penegak kode etik anggota Dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi MKD bergeser dan menjadi seperti layaknya 'lawyer' bagi DPR," imbuh Arwani.
Meski demikian, Arwani memandang marwah DPR mesti dijaga. Namun dia memandang menjaga marwah DPR cukup melalui UU terkait.
"Soal marwah lembaga negara, termasuk DPR, setuju kita wajib jaga. Kritik yang kebablasan dan masuk kategori fitnah, baik lewat media maupun langsung, diatur di KUHP atau UU lainnya," tegas dia.
Berikut bunyi pasal 122 huruf k UU MD3:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan Bertugas:
(k) Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (gbr/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini