"Ada beberapa poin di sana yang sebenarnya sudah dilaksanakan oleh KPK, misalnya fungsi trigger mechanism, koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, itu sudah kita lakukan sejak lama. Upaya-upaya pencegahan dan penanganan-penanganan sejumlah aduan yang terkait fungsi supervisi tersebut dan terkait beberapa hal yang lain," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/208).
Surat rekomendasi dari Pansus itu diterima KPK pada 9 Februari lalu. Menurut Febri, KPK masih perlu mempelajari surat atas nama pimpinan DPR itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, KPK memiliki tanggung jawab kepada publik untuk menyampaikan kinerja-kinerja KPK. Dalam konteks itulah kita akan merespons dan menjelaskannya," kata Febri.
Pansus Hak Angket KPK sudah menyusun sejumlah rekomendasi pada akhir masa kerjanya. Rekomendasi itu akan dibacakan dalam rapat paripurna besok di DPR.
Poin rekomendasi itu sebelumnya diungkap oleh Pansus, di antaranya soal peningkatan anggaran untuk KPK dalam aspek pencegahan tindak pidana korupsi. Ada pula rekomendasi terkait aturan kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia, dan anggaran KPK. (nif/dhn)











































