"Dari serangkaian penyelidikan hingga kemarin, tersangka ditangkap di rumahnya di daerah Bogor," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Selasa (13/2/2018).
Baca juga: Bak Kerbau, Pemobil Ini Seruduk Pak Polisi |
Sapta mengatakan Sebastian nekat melawan petugas Polantas karena terburu-buru dan kemudian emosional. Dia pun terlibat cekcok dengan petugas Polantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Sebastian Osi terjerat Pasal 212 KUHP tentang melawan aparat dengan ancaman pidana 1,4 tahun penjara.
Di hadapan polisi dan wartawan, Sebastian mengaku menyesali perbuatannya. Dia pun meminta maaf kepada seluruh jajaran Polri, khususnya polisi bernama Aiptu Marulum Rumahorbo.
"Saya Sebastian, saya meminta maaf kepada kepolisian seluruh Indonesia, terlebih buat Aiptu Marulum Rumahorbo. Saya sangat menyesal sekali, saya minta maaf sedalam-dalamnya," ungkap Sebastian.
Sebastian Osi ditangkap polisi. (Ibnu/detikcom) |
Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara mobil 'menyeruduk' anggota Polantas menggunakan kepalanya. Ia tersebut tak terima setelah terlibat cekcok dengan polisi di Simpang Matraman, Jakarta Timur.
Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Sutimin menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Pengendara itu tak terima setelah ditegur dan dilarang oleh polisi setelah menerobos rambu larangan. (ibh/idh)











































Sebastian Osi ditangkap polisi. (Ibnu/detikcom)