Sussongko Diancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 22 Jun 2005 12:28 WIB
Jakarta - Wasekjen KPU, Sussongko Suhardjo, duduk di kursi pesakitan. Terancam hidup di bui selama 5 tahun, Sussongko tidak mampu berkata-kata di dalam persidangan."Saya sudah seminggu tidak ketemu kuasa hukum sehingga saya tidak tahu harus berbicara apa," kata Sussongko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2005).Ketika dimintai pendapatnya terhadap dakwaan, Sussongko juga tidak berkomentar banyak. "Semuanya saya serahkan kepada kuasa hukum saya," tukasnya singkat.Dalam dakwaan setebal 9 halaman, JPU Muhibuddin mendakwa Sussongko terlibat penyuapan yang dilakukan Anggota KPU Mulyana W Kusumah terhadap auditor BPK Khairiansyah Salman. Sussongko didakwa terlibat dalam membantu Mulyana mengumpulkan dana yang digunakan dalam melakukan penyuapan. Untuk itu, Sussongko dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 (a) UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Koruspi dengan ancaman 5 tahun atau denda 250 juta.Berikut petikan lengkap kronologi kejadian dugaan penyuapan yang dilakukan Mulyana:Pada tanggal 10 Maret 2005 pukul 13.00 WIB, Sussongko bersama Mulyana bertemu dengan Khairiansyah di Restoran Jepang, Miyama, Hotel Borobudur Jakarta. Dalam pertemuan itu, Mulyana menyampaikan maksud dan keinginannya kepada Khairiansyah untuk minta dibantu dan diarahkan agar lebih baik dalam pelaporannya.Terdakwa kemudian memanggil staf Sekjen KPU, Mubari, untuk bergabung dalam pertemuan tersebut. Setelah Mubari datang, Sussongko langsung mengenalkannya kepada Khairiansyah sebagai orang kepercayaannya. Terdakwa bersama Mulyana juga mengatakan semua urusan terkait dengan apa yang dimintakan untuk diarahkan dalam penyusunan laporan akan disampaikan Mubari. Mulyana dan Sussongko kemudian meninggalkan tempat pertemuan.Sesudah itu, Mubari menyampaikan agar Khairiansyah mau membantu menghilangkan temuan tentang indikasi penyimpangan dalam pengadaan kotak suara. Untuk itu, Khairiansyah akan diberi uang sekitar Rp 200-300 juta. Namun, Khairiansyah tidak menanggapinya dan menanyakan ke Mubari dari mana uang itu diperoleh. Mubari menjawab uang tersebut dari dana yang dikelola Hamdani Amin.Pertemuan ini dipantau petugas penyelidik KPK dengan melakukan penyadapan dan perekaman. Sussongko selanjutnya diberitahukan Mubari tentang hasil pembicaraan dengan Khairiansyah. Sussongko pun menyetujui pemberian uang tersebut dan meminta Mubari memberi tahu pada Mulyana.Sussongko dan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin pada 4 April 2005 di ruang rapat kantor KPU setelah acara pelantikan Sussongko selaku Plh Sekjen KPU, diberitahu bahwa Mulyana telah menyerahkan uang ke auditor BPK Rp 150 juta pada 3 April di Hotel Ibis Slipi. Dan uang tersebut masih kurang sekitar Rp 150 juta. Dalam kesempatan itu, Mulyana mengatakan masih memerlukan uang untuk diserahkan kepada Khairiansyah. Sussongko mengatakan akan mengecek dana yang ada di Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.Sussongko kemudian menerima terusan SMS Mulyana dari Nazaruddin yang isinya menyatakan, "Saya perlu dana sekarang." Sussongko kemudian menghubungi Hamdani Amin melalui telepon dan memerintahkan Hamdani memberi uang kepada Mulyana Rp 100 juta.Atas perintah Sussongko, Hamdani memberi Mulyana 4 lembar travellers cheque Bank Mandiri senilai Rp 25 juta per lembar. Hamdani mengatakan travellers cheque tersebut berasal dari Sussongko. Mulyana kemudian menandatangani kwitansi penerimaaan cek tersebut.Sussongko untuk melengkapi jumlah uang yang akan diberikan oleh Mulyana kepada Khairiansyah telah menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Mubari yang diambil dari brankas ruang kerja Sussongko. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Joko Pitoyo, anak Mubari, kepada Mulyana pada 6 April di ruang kerja Mulyana.4 lembar travellers cheque yang diterima dan uang Rp 50 juta telah diserahkan Mulyana kepada Khairiansyah pada 8 April 2005 sekitar pukul 20.00 WIB di Hotel Ibis Slipi, Jakarta, kamar 609. Pada waktu penyerahan tersebut, Mulyana ditangkap petugas KPK.Sidang yang dipimpin oleh Mansurdin Chaniago ini kemudian memberikan kesempatan penasihat hukum Sussongko membacakan eksepsi. Pembacaan eksepsi tersebut dilakukan Erick S Paat. Usai pembacaan eksepsi, sidang ditunda dan akan dilaksanakan pada 4 Juli mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi.
(ton/)











































