"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu. Tersangka berinisial TJ alias J," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada detikcom, Selasa (13/2/2018).
Kasus ini dilaporkan oleh pihak TNI AD pertama kali ke kepolisian pada 22 Januari 2008 silam dengan pelapor atas nama Czi Toto Mujiarto yang merupakan utusan Kodam IV/Diponegoro dan terlapor D dan Toto Junaedi. Toto dilaporkan karena mengaku pemilik atas tanah seluas di Caturtunggal, Depok, Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus melanjutkan keputusan hakim PN Sleman saat itu memenangkan Toto atas gugatan kepada TNI AD. Selang beberapa tahun, TNI AD melaporkan kasus ini ke polisi.
Dari penyelidikan, polisi mengatakan Toto menggunakan surat palsu. "Ternyata tanah tersebut bukan pemilik tanah sebelumnya. Disimpulkan bahwa A Toto Junaedi Ridarto alias Joned telah menggunakan surat palsu," terang Martinus. (aud/idh)