Teken MoU, Bawaslu Minta PPATK Awasi Dana Kampanye Peserta Pilkada

Teken MoU, Bawaslu Minta PPATK Awasi Dana Kampanye Peserta Pilkada

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 13 Feb 2018 15:29 WIB
Teken MoU, Bawaslu Minta PPATK Awasi Dana Kampanye Peserta Pilkada
Foto: Bawaslu dan PPATK teken MoU. (Dwi-detikcom)
Jakarta - Bawaslu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pembaruan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). MoU ini terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"PPATK dan Bawaslu menandatangani pembaruan MoU sebelumnya sudah ada, tapi karena batas waktunya sudah lewat jadi perlu dilakukan pembaruan," ujar kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jl Ir H Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Kiagus mengatakan pembaruan ini untuk mempermudah PPATK memberikan informasi terkait hasil analisis data yang diminta Bawaslu. MoU ini menjadi dasar bagi PPATK untuk menjalin kerja sama dengan Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembaharuan perlu kita lakukan karena menurut UU, PPATK baru bisa memberikan informasi kepada selain penegak hukum. Apabila ada MOU jadi itu sebagai dasar bagi kita untuk melakukan kerja saama antara Bawaslu dan PPATK," kata Kiagus.

Teken MoU, Bawaslu Minta PPATK Awasi Dana Kampanye Peserta PilkadaFoto: Bawaslu dan PPATK teken MoU. (Dwi-detikcom)

Menurutnya, kerja sama antara PPATK dan Bawaslu penting. Sebab, pilkada dan pemilu harus dikawal agar bersih, adil dan transparan.

"Kerja sama sangat penting karena pemilu dan pilkada adalah rangkaian dari proses rekrutmen para pemimpin baik legislatif maupun eksekutif oleh karena itu harus mengawali rekrutmen dari proses pilkada atau pemilu menjadi pemilihan yang sehat bersih, adil dan transparan," ujar Kiagus.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kerja sama ini untuk mempermudah kerja Bawaslu dalam mengawasi rekening khusus dana kampanye. Nantinya, Bawaslu akan meminta PPATK menganalisis rekening peserta pilkada dan pemilu.

"Kenapa arti pentingnya ada tugas dan kewenangan Bawaslu untuk melakukan pengawasan terkait rekening khusus dana kampanye," kata Abhan.

"Hasil MOU, Bawaslu dan PPATK akan bekerja sama melakukan analisis rekening yang dicurigai melanggar dari aturan, kira-kira itu tindak lanjutnya," sambungnya.

Penandatanganan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, dan Sekjen Bawaslu Gunawan Siswantoro. (idh/idh)


Berita Terkait