"PPATK dan Bawaslu menandatangani pembaruan MoU sebelumnya sudah ada, tapi karena batas waktunya sudah lewat jadi perlu dilakukan pembaruan," ujar kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jl Ir H Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Kiagus mengatakan pembaruan ini untuk mempermudah PPATK memberikan informasi terkait hasil analisis data yang diminta Bawaslu. MoU ini menjadi dasar bagi PPATK untuk menjalin kerja sama dengan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Bawaslu dan PPATK teken MoU. (Dwi-detikcom) |
Menurutnya, kerja sama antara PPATK dan Bawaslu penting. Sebab, pilkada dan pemilu harus dikawal agar bersih, adil dan transparan.
"Kerja sama sangat penting karena pemilu dan pilkada adalah rangkaian dari proses rekrutmen para pemimpin baik legislatif maupun eksekutif oleh karena itu harus mengawali rekrutmen dari proses pilkada atau pemilu menjadi pemilihan yang sehat bersih, adil dan transparan," ujar Kiagus.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kerja sama ini untuk mempermudah kerja Bawaslu dalam mengawasi rekening khusus dana kampanye. Nantinya, Bawaslu akan meminta PPATK menganalisis rekening peserta pilkada dan pemilu.
"Kenapa arti pentingnya ada tugas dan kewenangan Bawaslu untuk melakukan pengawasan terkait rekening khusus dana kampanye," kata Abhan.
"Hasil MOU, Bawaslu dan PPATK akan bekerja sama melakukan analisis rekening yang dicurigai melanggar dari aturan, kira-kira itu tindak lanjutnya," sambungnya.
Penandatanganan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, dan Sekjen Bawaslu Gunawan Siswantoro. (idh/idh)











































Foto: Bawaslu dan PPATK teken MoU. (Dwi-detikcom)