"Mereka harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye sebelum kampanye," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga saat ditemui di KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (13/2/2018).
KPU Sumut menetapkan masa kampanye Pilgub Sumut dimulai pada 15 Februari 2018. Rekening itu nantinya akan ada laporan awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan nantinya tim audit yang ditunjuk akan mengecek pengeluaran dana kampanye tersebut. Benget menyebut dana batasan kampanye Rp 83,2 miliar itu maksimal.
"Batasan donatur perorangan Rp 75 juta yang memberi sumbangan. Yang badan hukum Rp 750 juta," jelas Benget.
Lebih lanjut, kata dia, penyumbang itu harus jelas identitasnya. Pemasukan dan pengeluaran dana kampanye itu nantinya akan diperiksa.
"Pembatasan dana kampanye dibatasin anggaran yang sama," tukasnya.
Seperti diketahui, Pilgub Sumut diikuti 2 pasangan calon. Keduanya adalah Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. (asp/asp)











































